kievskiy.org

Aturan Upah Minimum Sektoral Disepakati Dihapus

Ilustrasi upah.
Ilustrasi upah. /PIXABAY PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Walau tuai polemik, Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja tetap berjalan.

Salah satu yang telah disepakati DPR dan Pemerintah terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja adalah tentang penghapusan ketentuan terkait upah minimum sektoral dari seluruh kebijakan pengupahan yang ada pada peraturan perundang-undangan.

Namun, walau upah minimum sektoral itu dihilangkan, apabila skema pengupahan sektoral itu sudah terlanjur diberikan perusahaan, maka skema yang diberikan itu tidak boleh dicabut, agar pekerja tidak mengalami degradasi pendapatan yang biasa diterima.

Baca Juga: Sempat Bekerja di Bawah Perintah Menparekraf Wishnutama, Vincent Desta Kompak Sampaikan Rindu

"Terkait upah sektoral ini kan yang paling penting, apa yang diterima hari ini oleh pekerja tidak boleh berkurang kalau kemudian Undang-Undang Cipta Kerja ini disahkan," kata Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam rapat Panitia Kerja RUU Omnibus Law Cipta Kerja, di Senayan, Jakarta, Minggu 27 September 2020.

Kedua, Pemerintah dan DPR bersepakat tidak akan menghapus ketentuan terkait upah minimum, baik upah minimum provinsi maupun upah minimum kabupaten kota dalam UU Ketenagakerjaan dengan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Keputusan itu yang paling penting, kata Supratman, karena pekerja maupun pengusaha harus mendapatkan kepastian hukum tentang adanya kenaikan upah yang diterima pekerja setiap tahunnya.

Baca Juga: 11 Orang Tewas Dibantai di Sebuah Bar di Meksiko, Terjadi saat Negara Coba Hentikan Kekerasan Geng

"Ini memberikan kepastian hukum, baik kepada pekerja maupun pengusaha, kepastian akan kenaikan upah itu yang paling penting dalam norma ini," kata Supratman, seperti dikutip dari Warta Ekonomi pada artikel "DPR dan Pemerintah Sepakat Hapus Aturan Upah Minimum Sektoral."

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat