kievskiy.org

Kapal Kecil Nelayan Bisa Buat Jaminan Saat Pinjam Bantuan Modal ke Bank

Kapal nelayan.
Kapal nelayan. /Kabar Priangan/Muslih Suprianto

PIKIRAN RAKYAT - Keberpihakan pemerintah kepada nelayan terus ditunjukkan. Direktur Perkapalan dan Kepelautan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Capt. Hermanta menuturkan, kapal-kapal kecil milik nelayan dengan ukuran di bawah ukuran 7 GT (gross tonnage) bisa dijadikan aset untuk jaminan di perbankan. 
 
"Caranya adalah dengan mengajukan sertifikasi kapal atau Pas Kecil terhadap Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut yang tersebar di 267 gerai di seluruh Indonesia. Terlebih, pas kecil ini bisa dijaminkan ke bank untuk memperoleh kredit," kata Hermanta dalam webinar Diskusi Online Forum Wartawan Perhubungan (Forwahub), Selasa 29 September 2020.
 
Hermanta menjelaskan, Pas Kecil sangat penting dimiliki oleh setiap kapal nelayan. Hal ini membuat status hukum kepemilikan kapal lebih terjamin. Dengan status hukum kepemilikan kapal yang pasti, nelayan dapat mengajukan bantuan modal ke perbankan dengan kapal sebagai agunan.
 
 
Menurut Hermanta, hingga saat ini sebanyak  69.399 kapal kecil sudah memiliki Pas Kecil dari total 88.263 kapal. Angka ini berjalan terus dan nelayan kecil terlihat antusias ketika pengurusan Pas Kecil ini dialihkan ke pemerintah pusat.
 
"Saat ini kita terus membuka gerai yang terus bergerak, teman-teman bisa daftar. Dan ini menakjubkan nelayan kita antusias. Ini bergerak terus 400-600 kapal. Ini juga bukti kalau beliau-beliau ini patuh pada peraturan," tutur Hermanta.
 
Dia menerangkan, dengan mendaftarkan Pas Kecil ini, nelayan yang kapalnya rusak dan biasanya hanya dibiarkan tenggelam kini bisa menjadikannya aset, sehingga tak terbuang sia-sia.
 
 
"Nah ketika dia memiliki surat-surat, maka kapal ini secara sah diketahui pemerintah, dan bisa dijamin ke bank. Sebelumnya kan nggak, dia bawa kapal, cari ikan, kalau rusak, tenggelam. Nah sekarang ini kami data semua," urai Hermanta.
 
Selain itu, Pas Kecil ini sudah diurus langsung oleh pemerintah pusat tanpa dipungut biaya. Jaminan bebas biaya pengurusan dan penerbitan Pas Kecil itu tertuang salam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut nomor SE 5 Tahun 2019.
 
Sementara sebelumnya masih dipegang oleh pemerintah daerah (Pemda) dan ditarik retribusi. "Pemda menarik retribusi dan penerbitan Pas Kecil," ujarnya.
 
 
Tak hanya itu, dengan mengajukan Pas Kecil ke UPT Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub ini, maka kapal nelayan punya sertifikat yang berlaku seumur hidup. "Jadi kendala ketika Pas Kecil dikeluarkan masa berlakunya hanya satu tahun. Dan saudara kita menangkap ikan kadang dia tidak kembali ke lokasi setempat sehingga dia harus melakukan pengukuran ulang," papar Hermanta.
 
Saat ini, penerbitan Pas Kecil telah bertransformasi dari manual ke digitalisasi, yakni e-Pas Kecil. Dengan sistem yang baru ini Pas Kecil tidak lagi menggunakan kertas yang mudah sobek, melainkan sudah menggunakan bahan seperti kartu tanda penduduk atau SIM.
 
"Sekarang tidak mudah sobek, tahan air, dan mudah dibawa-bawa atau dimasukan dompet. Selain itu keasliannya lebih terjamin karena tidak mudah diduplikasi atau dipalsukan," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat