kievskiy.org

Tips Agar Pengajuan Kredit Tidak Ditolak

Ilustrasi pinjaman uang atau kredit di bank.
Ilustrasi pinjaman uang atau kredit di bank. Pexels/Andrea Piacquadio.

PIKIRAN RAKYAT - Mengajukan kredit ke lembaga jasa keuangan bank maupun non-bank terkadang tidak selalu mulus. Ada kalanya, pengajuan kredit ditolak.

Lalu, bagaimana agar pengajuan kredit tidak ditolak? Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan menjaga riwayat kredit. Setiap kredit yang diajukan, baik itu Kredit Pemilikan Rumah atau KPR, Kredit Usaha Rakyat atau KUR maupun pinjaman uang tanpa jaminan atau Kredit Tanpa Agunan (KTA), riwayat pembayarannya tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK yang dulu lebih dikenal dengan nama BI Checking.

Skala Kol

Riwayat kredit akan diukur berdasarkan histori aktivitas kredit dari skala 1-5 atau yang biasa disebut dengan Kolektibilitas (Kol), yakni:

  • Kredit Lancar atau Kol 1: Kredit yang memuaskan dimana kita mampu menyelesaikan segala kewajiban seperti angsuran, pokok utang, dan bunga tanpa ada keterlambatan.
  • Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK) atau Kol 2: Terdapat tunggakan selama 1-2 bulan yang biasanya disebabkan karena keterlambatan pembayaran.
  • Kredit Tidak Lancar atau Kol 3: Terdapat tunggakan selama kurun 3-4 bulan. Pendekatan yang dilakukan kepada nasabah pun tidak membuahkan hasil.
  • Kredit Diragukan atau Kol 4: Kredit tidak lancar yang telah jatuh tempo tapi belum juga diselesaikan oleh Debitur lebih dari 5-6 bulan.
  • Kredit Macet atau Kol 5: Kredit tidak lancar yang tertunggak lebih dari 6 bulan dan telah diusahakan untuk diaktifkan kembali tapi tetap tidak membuahkan hasil.

Salah satu penentu lolos tidaknya pinjaman tunai yang diajukan adalah dari kelima skala tersebut. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui riwayat kredit yang dimiliki serta menjaga Kolektibilitas kredit agar tetap berada di Kol 1. Sebab, akan berpengaruh pada pengajuan kredit ke depannya.

Cara Menjaga Riwayat Kredit

Dengan mudahnya pengajuan Kredit Tanpa Agunan (KTA) pada saat ini, membuat tergoda meminjam kredit tanpa perhitungan yang menyebabkan riwayat kredit menjadi buruk. Oleh karena itu, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan untuk menjaga riwayat kredit:

  1. Lakukan perencanaan pembayaran dengan melakukan posting diawal untuk membayar semua utang atau kredit di tiap bulannya
  2. Disiplin dalam mengatur keuangan yaitu membayar tagihan tepat waktu
  3. Sesuaikan kredit dengan kemampuan finansial
  4. Mengetahui kredit apa saja yang masih existing atau berjalan

Selain itu, pastikan juga pada saat memasukkan data atau informasi sebagai Calon Debitur, harus sudah memasukkan semua data atau informasi dengan benar dan jelas.

Informasi mengenai Debitur atau pihak yang menerima kredit atau pinjaman dari Lembaga Jasa Keuangan atau LJK bisa diakses di Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. Apabila ingin mendapatkan informasi mengenai permintaan Informasi Debitur (iDeb), bisa mendatangi langsung ke layanan SLIK OJK dengan membawa dokumen pendukung permintaan iDeb.

Untuk mendapatkan informasi itu, Debitur perseorangan bisa membawa identitas diri asli berupa KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA. Sedangkan untuk Debitur Badan Usaha, bisa membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha berupa NPWP, Akta pendirian perusahaan, dan perubahan anggaran dasar terakhir.

Apabila diwakilkan, jangan lupa untuk menyertakan surat kuasa dan identitas penerima kuasa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat