kievskiy.org

Apa itu Cryptocurrency? Pengertian, Cara Kerja, dan Risikonya

Ilustrasi cryptocurrency, simak pengertian, cara kerja, dan risikonya.
Ilustrasi cryptocurrency, simak pengertian, cara kerja, dan risikonya. /Unsplash/Kanchanara

PIKIRAN RAKYAT - Simak pengertian cryptocurrency, cara kerjanya, serta risikonya yang bisa diketahui. Ternyata istilah tersebut merujuk kepada jenis mata uang, ada fakta-fakta yang mesti dipahami sebelum Anda memutuskan bertransaksi dengannya.

Cryptocurrency menjadi istilah yang ramai dibicarakan akhir-akhir ini. Bahkan sudah ada film yang di dalamnya ada pembahasan istilah tersebut yakni 13 Bom di Jakarta karya Angga Dwimas Sasongko yang dirilis pada 2023.

Apa itu cryptocurrency?

Istilah cryptocurrency merujuk pada mata uang virtual yang keamanannya tidak perlu diragukan lagi. Ada jaminan keamanan bagi siapapun yang dimilikinya terlebih asetnya tidak terikat pihak tertentu seperti bank.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa banyak orang menilai investasi dengan mata uang ini lebih menguntungkan daripada saham. Kriptografi adalah yang menjamin keamanan transaksi tersebut.

"Kriptografi membuat uang kripto tidak mungkin dipalsukan atau dibelanjakan secara ganda. Jadi, meskipun digunakan secara virtual, tidak mungkin ada pemalsuan yang merugikan pemiliknya," katanya.

"Dengan menggunakan jaringan terdesentralisasi dari teknologi Blockchain, sistem pendistribusiannya bisa melalui berbagai komputer. Sistem yang terdesentralisasi tersebut berada di luar kendali pemerintah serta otoritas yang terpusat. Tidak ada yang mengontrol aset virtualmu ketika memiliki uang kripto," ujarnya lagi.

Cara kerja cryptocurrency

Dilansir dari laman Kemenkeu, cara kerja mata uang digital ini adalah melalui teknologi bernama blockchain. Teknologi ini menjamin keamanannya walaupun tanpa pihak ketiga, terdapat algoritma dan enkripsi yang mendukung keamanannya.

"Pada dasarnya, blockchain merupakan sekumpulan blok yang terhubung dalam sebuah buku besar online. Masing-masing blok berisi satu set transaksi yang sudah terverifikasi secara independen oleh setiap jaringan," ujar Kemenkeu.

"Ketika ada transaksi, misalnya saja antara si A dan si B. A ingin mengirim kripto ke B. Transaksi ini direpresentasikan secara online sebagai satu set blok. Kemudian, blok tersebut disebarkan ke setiap jaringan network yang terdesentralisasi. Jika sudah ada persetujuan dari sistem jaringan, transaksi tersebut pun valid," katanya melanjutkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat