kievskiy.org

Kisruh Muhammadiyah Tarik Dana Rp15 Triliun dari BSI Memanjang, OJK Turun Tangan

Ilustrasi - Petugas BSI sedang menghitung uang.
Ilustrasi - Petugas BSI sedang menghitung uang. /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan di tengah kisruh penarikan dana yang dilakukan oleh Muhammadiyah dari Bank Syariah Indonesia (BSI). Apalagi, berbagai macam spekulasi berkembang terkait penarikan dana sebesar Rp15 triliun itu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae pun memastikan bahwa tidak ada isu yang perlu dikhawatirkan oleh nasabah dan masyarakat luas terkait penarikan dana Muhammadiyah dari BSI.

“Kalau kita melihat sejauh ini BSI masih sangat likuid dan sebetulnya tidak ada isu yang perlu dikhawatirkan dengan masalah penarikan dana ini,” ucapnya.

Dari sisi normatif, penarikan dana dari bank sebetulnya peristiwa yang biasa terjadi selama bank memenuhi kecukupan dana apabila pihak ketiga sewaktu-waktu ingin menarik dananya. Oleh karena itu, manajemen likuiditas dan manajemen risiko harus tetap dipertahankan.

Terkait hubungan antara BSI dan Muhammadiyah, Dian Ediana Rae mengatakan bahwa permasalahan tersebut merupakan tugas manajemen dan pemegang saham pengendali untuk menyampaikan komunikasi yang lebih baik kepada publik. OJK dalam hal ini hanya ikut mendorong kedua belah pihak untuk terus meningkatkan komunikasi.

Dia berharap, isu penarikan dana Muhammadiyah dari BSI dapat diselesaikan oleh pihak terkait dengan segera sehingga tidak banyak menimbulkan spekulasi yang tidak perlu di masyarakat.

“Ada pertanyaan yang terkait dengan alasan khusus. Saya kira memang alasan khusus mungkin hanya para pihak yang tahu kira-kira apa. Tetapi saya melihatnya ini masalah proses komunikasi yang perlu ditingkatkan secara lebih baik antara nasabah dan banknya,” kata Dian Ediana Rae.

Bank Syariah Bukan Cuma BSI

Secara umum, dia juga memastikan bahwa bank syariah seluruhnya berada di jalur yang tepat (on the right tracks) termasuk terkait dengan penerapan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) di mana penguatan bank syariah diharapkan terus dilakukan di berbagai aspek.

Pemerintah bersama OJK juga mengharapkan perkembangan perbankan syariah ke depan dapat lebih terakselerasi. Oleh karena itu, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 tahun 2023 tentang spin-off unit usaha syariah (UUS).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat