kievskiy.org

Kolaborasi Bersama Pegadaian, BRI Danareksa Sekuritas Mengoptimalkan Manfaat Gadai Efek

DIREKTUR Utama BRI Danareksa Sekuritas, Friderica Widyasari Dewi.
DIREKTUR Utama BRI Danareksa Sekuritas, Friderica Widyasari Dewi. /DOK. Corporate Secretary Bank BRI

PIKIRAN RAKYAT - Gadai Efek merupakan produk yang dihadirkan PT BRI Danareksa Sekuritas dan merupakan hasil kolaborasi dengan PT Pegadaian (Persero).

Kolaborasi layanan ini bertujuan untuk mempermudah nasabah memperoleh pinjaman dana dengan jangka waktu hingga 90 hari dengan jaminan berbentuk saham jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

PT BRI Danareksa Sekuritas, yang dulunya dikenal dengan PT Danareksa Sekuritas mengadakan acara webinar “Sosialisasi Gadai Efek Pegadaian dan BRI Danareksa Sekuritas”, pada Senin 19 Oktober. Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama BRI Danareksa Sekuritas, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa, “Mengapa produk dinamai Gadai Efek, karena memang bukan hanya saham yang dapat menerima fasilitas ini, tetapi efek lain seperti surat negara atau ORI juga bisa mendapatkan fasilitas serupa”. Friderica juga menyampaikan harapan dari produk kerja sama ini bahwa, Gadai Efek dapat memberikan kesempatan bagi para investor yang membutuhkan dana likuid atau kebutuhan jangka pendek tanpa harus melepas kepemilikan efeknya.

Baca Juga: Link Live Streaming Net TV GRATIS! Timnas Indonesia U-19 vs Hajduk Split

Sementara itu, Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Pegadaian, Harianto Widodo dalam kesempatan yang sama menuturkan, bahwa produk ini sebetulnya bukan sesuatu yang baru karena Pegadaian sudah pernah mengajukannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di tahun 2007.

Kemudian, dalam kolaborasi bersama dengan BRI Danareksa, diajukan kembali izin reaktivasi kepada OJK.

Terdapat beberapa hal yang perlu diketahui dari produk Gadai Efek sendiri, seperti yang disampaikan oleh Harianto, Gadai Efek merupakan layanan yang memfasilitasi pinjaman atas dasar hukum gadai dalam jangka waktu tertentu yang diberikan kepada nasabah dengan jaminan berbentuk saham dan/atau obligasi tanpa warkat (scripless) yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Ini [diperdagangkan di BEI] menjadi syarat utama. Karena apabila tidak memenuhi itu, maka tidak bisa dilakukan gadai efek,” kata Harianto.

Baca Juga: BRI Permudah Masyarakat Terima Bantuan BPUM dari Pemerintah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat