kievskiy.org

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mucikari Prostitusi Online Artis Terancam Hukuman 15 Tahun

Ilustrasi. Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan dua orang muncikari kasus prostitusi online artis sebagai tersangka.
Ilustrasi. Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan dua orang muncikari kasus prostitusi online artis sebagai tersangka. /Pixabay/geralt

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara membeberkan tarif yang dipasang dalam kasus prostitusi online artis.

Kepala Polres (Kaplores) Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko menyampaikan bahwa kedua artis yang terlibat dalam kasus prostitusi tersebut memasang tarif puluhan juta.

Hal itu disampaikan Sudjarwoko dalam konferensi pers Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat, 27 November 2020.

Baca Juga: Rezeki Kembaran Raffi Ahmad Mengalir Sejak Bertemu Sultan Andara, Jadi Artis hingga Bisa Kuliah

“Untuk kegiatan prostitusi ini, dua orang wanita memasang tarif seharga Rp30 juta, (setiap) satu orang pelaku wanita ini memasang tarif Rp30 juta,” tuturnya.

Sementara itu, kedua artis tersebut melakukan prostitusi online terhadap satu konsumen yang sama, yakni melakukan tindakan asusila yang terdiri dari tiga orang.

“Kemudian pada saat ditangkap ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusial dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu, yang biasa disebut dengan threesome,” tutur Sudjarwoko.

Baca Juga: Selain di Tasmania, Lebih dari 100 Ekor Paus Mati karena Terdampar di Selandia Baru

Kemudian dia mengungkapkan bahwa tarif yang dipasang untuk kedua artis tersebut sebesar Rp110 juta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat