kievskiy.org

Sabu 0,7 gram Jadi Bukti Penangkapan Iyut Bing Slamet, Polisi: Kita Kenakan Pasal Pengguna

Mantan penyanyi cilik Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet (kiri) dihadirkan saat rilis kasus pengungkapan penyalahgunaan narkoba di Mapolres Jakarta Selatan, Jakarta, Sabtu 5 Desember 2020.
Mantan penyanyi cilik Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet (kiri) dihadirkan saat rilis kasus pengungkapan penyalahgunaan narkoba di Mapolres Jakarta Selatan, Jakarta, Sabtu 5 Desember 2020. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

PIKIRAN RAKYAT - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono menghadirkan Iyut Bing Slamet dalam acara konferensi pers pada Sabtu 5 Desember 2020.

Iyut Bing Slamet ditangkap di kediamannya di kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Budi Sartono mengungkapkan adanya kemungkinan Iyut Bing Slamet untuk direhabilitasi karena terbukti hanya sebagai pengguna, bukan pengedar.

Baca Juga: Pejabat Kemensos Kena OTT KPK Terkait Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, Mensos Ungkap Golongannya

"Bisa saja direhabilitasi dengan bukti yanga ada. Kalau hasil sesmen perlu direhabilitasi maka kita akan rehab," kata Kombes Budi Sartono dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam kanal YouTube Intens Investigasi pada Sabtu 5 Desember 2020.

Polres Metro Jakarta Selatan akan menunggu hasil pemeriksaan dan asesmen dari Badan Narkotika Nasional (BNNP) DKI Jakarta.

"Kita akan kerja sama dengan BNNP. Nanti kita lihat hasil asesemen," ujar Budi.

Baca Juga: 12 Perusahaan di Jawa Barat Tembus Pasar Global di Tengah Pandemi, di Antaranya Ada UKM

Budi mengatakan wanita pemilik nama Ratna Fairuz itu diamankan polisi dengan barang bukti sabu seberat 0,7 gram dan alat hisapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat