kievskiy.org

Usai Kirim Video Syur Lewat AirDrop, Gisel Mengaku ke Polisi Ponselnya Hilang dan Rusak

Penyanyi Gisella Anastasia.*
Penyanyi Gisella Anastasia.* /Instagram.com/@gisel_la Instagram.com/@gisel_la

PIKIRAN RAKYAT - Kelanjutan dari kasus video syur yang berujung pada penetapan Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu Defretes (MYD) sebagai tersangka kini terus bergulir.

Setelah menaikan status Gisel (GA) dan juga Michael Yukinobu Defretes (MYD) dari saksi menjadi tersangka, kepolisian Polda Metro Jaya berupaya memanggil keduanya untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kemarin sudah saya sampaikan saudari GA dan MYD sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, rencana ditindak lanjut. Kita akan memanggil keduanya sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus seperti dikutip dari kanal YouTube Humas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Pilkada Tasikmalaya, Bawaslu Kirimkan Surat Pemberitahuan Status Laporan ke KPU

Rencananya, Polda Metro Jaya akan menggelar pemeriksaan lebih lanjut pada 4 Januari 2021 mendatang dengan mengundang tersangka Gisel dan juga Michael Yukinobu Defretes (MYD).

"Tanggal 4 Januari, hari Senin 2021 pukul 10.00 WIB pagi, menghadirkan saudari GA dan MYD untuk melakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya," kata Yusri Yunus.

Keduanya diketahui mendapat ancaman pidana paling rendah 6 bulan dan paling tingg 12 tahun. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penetapan hukum akan diumumkan ketika hasil pemeriksaan sudah keluar.

Baca Juga: Resmikan Kolam Retensi Gedebage, Oded M Danial Yakini Bisa Kurangi Banjir Bandung Timur

"Ancamanannya paling rendah 6 bulan paling tinggi 12 tahun, nanti kita akan lihat hasil pemeriksaannya. Apakah akan ditahan? kita lihat nanti dari hasil pemeriksaannya di tanggal 4 Januari 2021," tuturnya lagi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat