kievskiy.org

Gisel Bisa Dijerat Hukuman Penjara Jika Disamakan dengan Kasus Ariel, Ini Kata Pakar Hukum

Gisella Anastasia.*
Gisella Anastasia.* /Instagram.com/@gisel_la Instagram.com/@gisel_la

PIKIRAN RAKYAT - Sempat jadi saksi, Gisella Anastasia alias Gisel resmi ditetapkan jadi tersangka kasus video syur 19 detik pada Selasa, 28 Desember 2020.

Selain Gisel, seorang pria MYD alias Michael Yokinobu De Fretes juga ditetapkan jadi tersangka usai mengaku sebagai pemeran pria dalam video tersebut.

Penyidik Ditkremsus Polda Metro Jaya berencana akan memanggil Gisel dan MYD pada Senin, 4 Januari 2021 mendatang untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca Juga: Ungkap Motif Pelaku Membuat Video Parodi Lagu Indonesia Raya, Polri: Balas Dendam

Artinya Gisel dan MYD pertama kali akan dipertemukan untuk menjalani pemeriksaan terkait video syur 19 detik, keputusan itu diambil oleh pihak kepolisian.

"Saudari GA dan Saudara MYD untuk dilakukan pemanggilan sebagai tersangka pada tanggal 4 Januari 2021 pukul 10.00," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Yusri Yunus saat gelar perkara mengungkapkan bahwa Gisel sendiri yang merekam dan mentransfer video 19 detik itu pada MYD.

Baca Juga: Dituduh Bawa Bedak dan Alat Makeup Saat Ospek, Afgan: Saya Dulu Jiwa-jiwa yang Tertindas

Atas perbuatanya tersebut, Gisel terancam hukuman 6-12 tahun penjara. Pakar hukum mengatakan bahwa ada kesamaan kasus Gisel dengan kasus asusila yang menimpa Ariel Noah pada tahun 2010.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat