kievskiy.org

Dituntut Rehabilitasi, Catherine Wilson Akui Konsumsi Narkoba untuk Stamina dan Turunkan Berat Badan

USAI dibekuk oleh polisi di kediamannya, artis Catherine Wilson kini terbukti menggunakan narkoba jenis methafitamin.
USAI dibekuk oleh polisi di kediamannya, artis Catherine Wilson kini terbukti menggunakan narkoba jenis methafitamin. /* /ANTARA * /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT – Model sekaligus aktris, Catherine Wilson menjalani sidang lanjutan kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Catherine Wilson (Keket) dituntut pidana 8 bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 127 ayat 1 Tentang Penyalahgunaan Narkoba.

Sidang tersebut digelar secara virtual. Dalam persidangan, Catherine Wilson dinyatakan bersalah karena telah melakukan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Jelang Pemeriksaan Video Syur, Gisel Mohon Maaf ke Gading Marten juga Wijin, Terima Kasih Tak Hakimi

“Menyatakan terdakwa Catherine Wilson bin Peter Wilson terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan diancam menurut pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Jaksa Penuntut Umum PN Depok dalam persidangan secara virtual pada Rabu, 6 Januari 2021.

Berdasarkan barang bukti dan kesaksian dari saksi yang hadir selama persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Catherine Wilson dituntut menjalani masa rehabilitasi selama delapan bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Catherine Wilson bin Peter Wilson dengan pidana rehabilitasi selama delapan bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum yang dikutip Pikiran-Rakyat.com (PR) dari PMJ News.

Baca Juga: Jadi Aib Bangsa AS, Barack Obama Soroti Kericuhan di Gedung Capitol hingga Sebut Trump Pembohong

Usai mendengar tuntutan tersebut, pihak Catherine Wilson tidak memberi tanggapan. Dia diwakilkan kuasa hukumnya, Verna Wahono mengajukan pledoi untuk sidang selanjutnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat