kievskiy.org

Berulang Kali Tersandung Kasus Narkoba, Hari Ini Tio Pakusadewo Divonis Satu Tahun Penjara

Tio Pakusadewo divonis satu tahun penjara karena dinyatakan terbukti menggunakan ganja.
Tio Pakusadewo divonis satu tahun penjara karena dinyatakan terbukti menggunakan ganja. /Antara Foto/Reno Esnir Antara Foto/Reno Esnir

PIKIRAN RAKYAT - Tio Pakusadewo yang telah berulang kali tersandung kasus narkoba, kali ini Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman terhadap Tio dengan pindana satu tahun penjara, atas perkara tindak penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Florensani selaku Hakim Ketua, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Januari 2021, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tio Pakusadewo dengan pidana selama satu tahun.

Dalam persidangan tersebut, Majelis hakim menyatakan Tio Pakusadewi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, yakni penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Cadangan Minyak Bumi Indonesia Habis 9,5 Tahun Lagi, Menteri ESDM Blak-blakan Terkait Ketersediannya

Begitupun Hakim juga menetapkan waktu penahanan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Tio Pakusadewo, dikurangi dari pidana yang dijatuhkan. Sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.

Dalam putusannya, hakim juga mempertimbangkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa yang meminta agar Tio Pakusadewo menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Kendati Hakim tidak dapat mengabulkan pembelaan terdakwa, hal itu karena barang bukti yang ada di persidangan lebih dari lima gram. Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.

Baca Juga: Banyak Dicari, ASN Penyintas Covid-19 Diimbau Lakukan Donor Plasma Konvalesen, Wujud Sumbangsihnya

Dalam fakta persidangan, barang bukti nakotika jenis ganja yang ada pada Tio Pakusadewo setelah ditimbang di laboratorium seberat 11,32 gram lebih.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat