kievskiy.org

Daftar 42 Lagu yang Dilarang Diputar Radio di Bawah Pukul 22.00, Taki Taki Sampai 34+35

Ilustrasi ruang siaran radio. Dilarang KPI, berikut daftar 42 lagu yang tak boleh diputar di bawah jam 10 malam di radio.
Ilustrasi ruang siaran radio. Dilarang KPI, berikut daftar 42 lagu yang tak boleh diputar di bawah jam 10 malam di radio. /Pixabay/benjaminhartwich

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerbitkan surat edaran terkait larangan pemutaran sejumlah lagu di radio.

Berdasarkan surat edaran tersebut, sebanyak 42 lagu yang terdaftar tidak bisa diputar di bawah pukul 22.00 waktu setempat.

Awalnya, banyak yang mengira bahwa Surat Edaran tersebut diterbitkan oleh KPI Daerah Jawa Barat (KPID Jabar), karena sebelumnya lembaga tersebut juga pernah melakukan hal serupa.

Tetapi, Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet menegaskan bahwa SE kali ini datang langsung dari KPI Pusat.

Baca Juga: Rumor Cinta Terlarang Panji Komara dan Nathalie Holscher Berbuntut Sule Harus Kehilangan Pekerjaan

“Nah kalau yang kita bahas hari ini sebenernya ini surat edaran KPI Pusat, yang kemudian diberikan ke PRSSNI,” ucapnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @ardanradio, Sabtu, 26 Juni 2021. 

Adiyana Slamet menjelaskan penerbitan SE itu adalah karena adanya lagu-lagu yang los edit, sehingga KPI Pusat memberikan teguran tertulis kepada radio-radio yang dinilai menyalahi regulasi.

Setelah itu, kemudian diadakan silaturahmi yang salah satunya dilakukan bersama Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) untuk membahas lagu yang sebenarnya dilarang.

Baca Juga: Dongkol 40 Lagu Dilarang Diputar Sebelum Pukul 22.00, Ernest Prakasa Beri Tanggapan Unik

“Kemudian ada silaturahmi, nah salah satunya itu memang PRSSNI mengungkapkan lagu seperti apa sih yang sebenarnya harus di-banned. Nah dari proses itu, maka keluarlah surat edaran yang hari ini,” tutur Adiyana Slamet.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat