kievskiy.org

Soal Polemik Kata 'Anjay' untuk Media Penyiaran, KPID Jabar: Jika Mengejek, Bisa Dinilai Kekerasan

ILUSTRASI siaran.*
ILUSTRASI siaran.* /Pexels Pexels

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membuat pernyataan publik bahwa penggunaan kata ‘Anjay’ bernada merendahkan martabat seseorang.

Lalu seperti apa ancaman sanksi penggunaan kata 'Anjay' untuk media penyiaran seperti Televisi dan Radio?

Kordinator Pengawas Isi Siaran pada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat (KPID Jabar), Mahi Hikmat menjelaskan, media penyiaran bisa terkena sanksi apabila menggunakan kata 'Anjay' dalam isi siaran.

Baca Juga: 38.323 Tablet Dipinjamkan kepada Siswa di Jawa Barat, Kadisdik: Bulan Kedua Bayar Rp5.000

Mahi menjelaskan, kata 'Anjay' akan dikategorikan kekerasan verbal jika diucapkan dengan bahasa tubuh atau mimik wajah kebencian. 

“Namun untuk kata ungkapan seperti 'Anjay', kita akan melihat dari perangkat bahasa tubuh (non verbal)," ujarnya, Senin 31 Agustus 2020.

"Kalau ada seseorang yang sedang menghina dengan kata apapun, dengan memperlihatkan mimik wajah kebencian, atau mengejek, maka bisa dinilai sebagai kekerasan dalam isi siaran,” jelasnya.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea: Record of Youth, Dibintangi Park Bo Gum

Kendati demikian, penggunaan kata 'Anjay' dalam isi siaran jika diucapkan dengan bahasa tubuh atau mimik wajah datar, kata Mahi, tidak akan masuk dalam kategori kekerasan verbal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat