kievskiy.org

Soal Heboh Kata 'Anjay' Komnas PA Menuai Kontroversi, Wakil Ketua DPR RI: Perdebatan Tidak Sehat

 Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di hadapan awak media, di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 16 Juli 2020./ DPR.GO.ID
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di hadapan awak media, di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 16 Juli 2020./ DPR.GO.ID

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan bahwa penggunaan kata 'Anjay' lebih baik dihindari, karena cenderung merendahkan orang lain.

Tidak tanggung, Komnas PA pun mengatakan bahwa penggunaan kata 'Anjay' berpotensi pidana.

Pernyataan tersebut menuai kontroversi, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pernyataan Komnas PA mengenai kata 'Anjay' harus dikaji lagi secara mendalam.

Baca Juga: Honda Civic Hatchback RS Turbo Jadi Safety Car di Ajang IISOM 2020

Dirinya juga menilai apa yang disampaikan Komnas PA merupakan tafsir terhadap satu kasus, bukan pidana secara umum.

“Memang dalam rilis Komnas PA itu kemudian, Komnas PA membuat tafsir hukum secara kasuistik ya, bukan pidana secara umum,” jelas Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 31 Agustus 2020.

“Namun, karena itu menjadi rilis resmi dari Komnas PA, sehingga itu kemudian menjadi polemik," sambung dia.

Baca Juga: Lutfi Agizal Permasalahkan Kata Anjay ke KPAI, Dr.Tirta:Berlebihan, Negara Masih Punya Perkara Covid

"Jadi sebaiknya memang, hal seperti ini kemudian harus kaji secara mendalam,” tambahnya, sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-indramayu.com sebelumnya dalam artikel "Perdebatan Kata 'Anjay' Dinilai Tidak Bermanfaat, Wakil Ketua DPR RI: Mending Mikirin yang Lain".

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat