kievskiy.org

ICJR Nilai Coki Pardede Tak Perlu Dihukum, Berikut Alasan dan Saran yang Diberikan

Komedian Coki Pardede.
Komedian Coki Pardede. /Instagram.com/@cokipardede666

PIKIRAN RAKYAT - Komedian Reza Pardede alias Coki Pardede ditangkap kepolisian pada Kamis, 2 September 2021 atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu dan alat suntik saat menggeledah kediaman Coki Pardede.

Berdasarkan hasil tes urine, polisi menyatakan Coki Pardede positif amfetamin. 

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo mengatakan, Coki Pardede ditangkap ketika baru saja selesai menggunakan narkoba. 

Baca Juga: Wasekjen Demokrat Digoda, SBY Bisa Maju Capres jika Periode Masa Jabatan Presiden Ditambah

Menanggapi penangkapan Coki Pardede yang kini ramai diperbincangkan di media sosial, Institute Criminal for Justice Reform (ICJR) atau lembaga peneliti hukum pidana dan reformasi peradilan menilai, Coki Pardede termasuk ke dalam golongan pengguna narkoba.

Maka dari itu, ICJR menyarankan Coki Pardede tidak dihukum melainkan wajib diupayakan untuk menjalani rehabilitasi.

"Upaya untuk rehabilitasi ini juga sejalan dengan Pedoman Penuntututan Pedoman Penuntutan Jaksa no. 11/2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika yang menentukan pengguna narkotika yang dikenakan Pasal 127 UU Narkotika harus untuk segera direhabilitasi," kata ICJR dalam pernyataan mereka dikutip Pikiran-rakyat.com dari laman resmi ICJR.

Baca Juga: Video Lama Coki Pardede Kembali Viral, Pernah Sebut Sabu Panas Menempel di Kulit

ICJR juga menyayangkan penangkapan Coki Pardede yang dinilai terlalu diglorifikasi oleh aparat penegak hukum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat