PIKIRAN RAKYAT - Anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Informasi tersebut dibenarkan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian pada Kamis, 11 November 2021.
"Iya, kemarin hasil gelar perkara. Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Wanita yang akrab disapa Oi tersebut dipersangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Iya betul, sementara itu yang bisa dibuktikan oleh penyidik Pasal 378 (KUHP)," ujar Jerry Raymond.
Sebelumnya, Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Baca Juga: Putri Nia Daniaty Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya