PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya resmi menetapkan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania sebagai tersangka kasus dugaan penipuan perekrutan pegawai negeri sipil (PNS) ilegal atau fiktif.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian menuturkan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Iya kemarin hasil gelar sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Jerry saat dihubungi , Kamis, 11 November 2021.
Sebagai informasi, Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan kasus penipuan dan penggelapan PNS ditambah pemalsuan surat pada 2019 lalu.
Baca Juga: Olivia Nathania Mengaku Masih Sakit, Anak Nia Daniaty Kembali Diperiksa Polda Metro
Ada total 225 orang yang menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar.
Laporan ini masuk ke pihak kepolisian dengan nomor STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 September 2021.
Baca Juga: Tinggal di Gubuk Bekas Pemancingan, Teddy 'Ngamuk' ke Rizky Febian
Odie Hudianto yang merupakan kuasa hukum 225 korban mengungkapkan bahwa keduanya bisa meloloskan seseorang menjadi PNS dengan mekanisme jalur prestasi dengan cara mensubstitusi PNS yang meninggal dunia karena Covid-19.