kievskiy.org

Seluruh Tersangka Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Keluarga Nirina Zubir Ditahan Polda Metro Jaya

Nirina Zubir jadi korban Mafia Tanah.
Nirina Zubir jadi korban Mafia Tanah. /Pikiran Rakyat/M Rizky Pradilla

PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersangka kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir senilai Rp 17 Miliar.

Dengan adanya penahanan tersebut alhasil seluruh tersangka yang berjumlah lima orang sudah ditahan.

"Iya betul sudah kelimanya ditahan. Untuk penahanan 20 hari kedepan, dan dilanjutkan 40 hari," ujar Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dikonfirmasi, Selasa 23 November 2021.

Petrus merinci, kelima tersangka yang ditahan adalah asisten rumah tangga (ART) Nirina, yakni Riri Khasmita dan suaminya Erdianto, serta seorang notaris bernama Farida.

Baca Juga: Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Dua Tersangka Lain dalam Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir

Kemudian dua tersangka lain merupakan notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT) bernama Ina Rosiana dan Erwin Ridwan.

Penahanan keduanya dilakukan setelah tim penyidik melakukan penjemputan paksa pada Selasa, 23 November 2021 dini hari.

"Ina kami lakukan pemeriksaan awal, dia berkenan dimintai keterangan pada dini hari. Kemudian kami memberi waktu Ina istirahat, kemudian kami lanjutkan penahanan tadi pagi," ujarnya.

"Untuk Erwin, kami lakukan pemeriksaan awal dengan kapasitas sebagai tersangka. Kemudian kami lanjutkan dengan penahanan," katanya menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat