PIKIRAN RAKYAT - Kasus mafia tanah yang tengah menimpa aktris Nirina Zubir memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya yang menangani kasus mafia tanah ini telah menetapkan 5 orang tersangka yang merugikan keluarga Nirina Zubir hingga Rp17 miliar.
Mereka di antaranya, ART keluarga Nirina Zubir, yakni Riri Khasmita dan suaminya Edrianto, serta seorang notaris bernama Farida.
Berdasarkan pemberitaan Pikiran-Rakyat.com, para tersangka dijerat dengan Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Baca Juga: Lemas dengar Pernyataan Rizky Billar, Lesti Kejora Akui Siap Jadi Orangtua Tunggal, Kenapa?
Akan tetapi, masalah baru kini muncul karena sebagian tanah milik ibunda Nirina yang dialihkan nama secara ilegal oleh Riri Khasmita telanjur dibeli oleh pihak ketiga.
Perkara inipun lantas menjadi topik bahasan dalam acara Hotman Paris Show beberapa waktu lalu.
Melansir YouTube Hotman Paris Show pada 25 November 2021, tampak Nirina hadir didampingi kuasa hukumnya Ruben Jeffry.
Hadir pula Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Sofyan Djalil.