kievskiy.org

Alasan PN Tangerang Vonis Rachel Vennya 4 Bulan Penjara

Rachel Vennya dan 2 tersangka lainnya sudah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama 4 jam terkait kasus kabur karantina.
Rachel Vennya dan 2 tersangka lainnya sudah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama 4 jam terkait kasus kabur karantina. /Instagram/@rachelvennya

 

PIKIRAN RAKYAT - Selebgram Rachel Vennya dinyatakan terbukti bersalah dan mendapatkan vonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan selama 8 bulan serta denda Rp50 juta.

Majelis hakim PN Tangerang, Arief Budi menjelaskan hal yang meringankan dan memberatkan terkait vonis tersebut.

Menurutnya, Rachel Vennya telah mengakui perbuatannya, selain itu juga dia kooperatif selama menjalani proses hukum.

Lanjutnya, hal yang memberatkan hukuman untuk Rachel Vennya adalah statusnya yang merupakan sebagai publik figur.

Baca Juga: Apa Itu Sel 'Zombie' di Otak yang Diklaim Berpotensi sebagai Obat Penyakit Alzheimer?

"Yang memberatkan dia (Rachel) sebagai publik figur menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, dia punya followers seperti yang diceritakan. Harusnya dia menjadi contoh yang baik," kata Arief Budi.

Selain itu, Rachel Vennya dinyatakan negatif Covid-19 sepulangnya dari Amerika Serikat meski melanggar aturan karantina di Indonesia.

Maka dari itu, PN Tangerang memvonis Rachel dkk pidana penjara selama empat bulan dengan masa percobaan selama delapan bulan.

Baca Juga: Novel Baswedan Cs Diangkat Jadi ASN Polri, HNW: Bukti Wawasan Kebangsaan Mereka Baik-Baik Saja

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat