kievskiy.org

Komedian Nunung dan Suami Divonis 1,5 Tahun

TERSANGKA kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung (depan) dan July Jan Sambiran (belakang) menangis saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 22 Juli 2019. Komedian Srimulat dan suaminya itu ditangkap pihak kepolisian dengan barang bukti sabu seberat 0,36 gram.*/ANTARA
TERSANGKA kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung (depan) dan July Jan Sambiran (belakang) menangis saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 22 Juli 2019. Komedian Srimulat dan suaminya itu ditangkap pihak kepolisian dengan barang bukti sabu seberat 0,36 gram.*/ANTARA

JAKARTA, (PR).- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Komedian Srimulat ,Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran sesuai tuntutan jaksa, yakni 1,5 tahun penjara dengan ketentuan tetap menjalani rehabilitasi.

"Menyatakan terdakwa Tri Retno alias Nunung dan Jan July Sambiran terbukti secara sah dan bersalah dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," kata Majelis Hakim Agus Widodo saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 27 Juni 2019.

Hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing masing sama satu tahun enam bulan dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi dengan delik pidana yang membebani.

"Menetapkan supaya para terdakwa tetap berada di RSKO Jakarta Timur," kata hakim sebagaimana dikutip dari Antara.

Baca Juga: Jaringan 5G Diprediksi Masuk Indonesia 2022

Majelis hakim memerintahkan supaya para terdakwa menjalani pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

"Masing-masing selama sisa waktu setelah dikurangkan dari masa penahanan dan telah dijalani masing-masing terdakwa yang diperhitungkan sebagai masa menjalani pidana," kata hakim.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa Nunung dan suaminya, yakni perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Sedangkan hal yang meringankan keduanya mengakui dan menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat