kievskiy.org

Pelajar SMA Pembunuh Begal di Malang akan Dikembalikan ke Orangtua oleh Jaksa Agung, Hotman Paris: Terimakasih kepada Jaksa Agung

Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea mengaku gembira terkait pernyataan jaksa agung yang tidak akan menuntut hukuman seumur hidup terhadap ZA.*
Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea mengaku gembira terkait pernyataan jaksa agung yang tidak akan menuntut hukuman seumur hidup terhadap ZA.* /Instagram/@hotmanparisofficial

PIKIRAN RAKYAT- Kasus pembunuhan begal yang dilakukan oleh ZA (17) untuk melindungi sang pacar di Malang, Jawa Timur sampai saat ini masih menjadi perhatian publik.

Atas kasus tersebut, ZA yang merupakan seorang pelajar SMA tersebut didakwa dengan sejumlah pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman paling berat seumur hidup.

Hukuman yang dilayangkan kepada ZA turut mengundang dukungan masyarakat, pasalnya hal tersebut dianggap tidak adil bagi ZA.

Baca Juga: Cara Menghilangkan Jerawat di Bibir agar Tak Mengganggu di Wajah

Bahkan, pengacara yang kerap dijuluki raja pailit, Hotman Paris Hutapea juga ikut memberikan dukungan kepada ZA.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com melalui unggahan video di Instagram pribadinya @hotmanparisofficial pada Senin, 20 Januari 2020, Hotman mengaku gembira terkait pernyataan jaksa agung yang tidak akan menuntut hukuman seumur hidup terhadap ZA.

"Halo saya bergembira malam ini, bukan karena sepatu baru saya.

Baca Juga: Utang Rp 800.000, Pengguna Aplikasi Pinjaman Online Dipermalukan ke Seluruh Kontak Handphone

"Tapi karena saya baru mendengar pernyataan dari Bapak Burhanuddin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat