kievskiy.org

Pelajar SMA Pembunuh Begal di Malang Didakwa Penjara Seumur Hidup, Hotman Paris: Ini Masalah Seluruh Rakyat Indonesia!

HOTMAN Paris, pengacara kondang Indonesia meminta seluruh masyarakat di Indonesia untuk membela pelaku pembunuhan begal yang menjadi korban ketidakadilan.*
HOTMAN Paris, pengacara kondang Indonesia meminta seluruh masyarakat di Indonesia untuk membela pelaku pembunuhan begal yang menjadi korban ketidakadilan.* /Instagram @hotmanparisofficial

PIKIRAN RAKYAT - Kasus terbunuhnya pembegal di tangan pelajar SMA masih terus disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.

Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com, ZA (18) seorang lelaki yang masih duduk di kelas 12 SMA ini tak sengaja membunuh seorang begal berinisial M (33).

Berdasarkan unggahan Facebook milik komikus terkenal, Aji Prasetyo yang sempat menemui ZA, saat itu ia sedang memboncengi teman wanita yang berinisial VN menggunakan sepeda motor.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Senin 20 Januari 2020: Aquarius saatnya Hapus Pikiran Jenuh dan Pisces Biarkan Imajinasi Liar untuk Kegiatan Menyenangkan

Tiba-tiba ia dipepet oleh dua orang yang diduga begal. Keduanya memaksa ZA dan VN berkendara ke dalam ladang tebu di Desa Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Setelah mereka disuruh berhenti, kunci motor dan ponsel milik ZA dan VN dirampas. Sebelum mengambil alih motor ZA, pembegal berinisial M menerima telepon dari dua kawannya yang juga pelaku begal.

Dalam waktu singkat, ZA mencoba mengambil pisau dari jok motor dan menikam M saat kembali berhadapan dengannya. Pembegal lainnya kabur dan ZA pulang kemudian disidik setelah penemuan mayat M di kebun tebu itu.

Baca Juga: Tawuran Semakin Meningkat, Pemkot Cirebon Khawatirkan Anggapan Kota yang Tak Aman

Setelah empat bulan persidangan, ZA didakwa dengan pasal-pasal yang memungkinkan dirinya untuk dihukum penjara seumur hidup.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat