PIKIRAN RAKYAT - Kasus pelajar SMA yang membunuh begal saat melindungi diri masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.
Seperti dikabarkan sebelumnya oleh Pikiran-Rakyat.com, ZA (17) berusaha membela diri saat dibegal oleh sekelompok orang di kebun tebu Desa Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Saat itu, ia sedang berboncengan dengan pacarnya menggunakan motor. Tiba-tiba, M (33) bersama sejumlah kawannya berpapasan dan berusaha merampas ZA.
Baca Juga: Carifilms, IMDB-nya Pencinta Film Asal Indonesia
ZA mencoba melindungi seluruh barang miliknya dan pacarnya. Setelah beradu mulut, ZA menikam M menggunakan pisau di motornya.
Pisau bekas digunakan saat sekolah itu membuat M tewas dan teman-temannya kabur.
ZA kemudian ditangkap sesaat setelah tiba di rumahnya pada Minggu, 8 September 2019.
Baca Juga: Tur Svmmerdose 2020 di 6 Kota, Iqbaal Ramadhan: Ini Tentang Pencarian Jati Diri
Setelah disidangkan selama empat bulan, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan dakwaan dari empat pasal berlapis.