kievskiy.org

Kasus Bunuh Begal untuk Lindungi Pacar, Pelajar SMA Didakwa Pasal Berlapis hingga Bui Seumur Hidup

PEMBUNUHAN begal yang akan memerkosa pacar korban telah menuntut korban begal dengan empat pasal yang mengancamnya penjara seumur hidup.*
PEMBUNUHAN begal yang akan memerkosa pacar korban telah menuntut korban begal dengan empat pasal yang mengancamnya penjara seumur hidup.* /pixabay pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Kasus pembunuhan seorang pelaku begal yang memaksa akan memerkosa pacarnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.

ZA (17) seorang pelajar SMA di Malang pada Minggu, 8 September 2019 silam membunuh seorang begal yang berusaha merampas, bahkan memaksa untuk menyetubuhi pacar ZA.

ZA yang sudah menikah ini memang sedang melintasi ladang tebu di Desa Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang dengan menggunakan motor bersama pacarnya.

Baca Juga: 2,1 Ton Kue Keranjang untuk Tahun Baru Imlek

Begal berinisial M (33) saat itu juga sedang melewati jalur yang sama dengan kawan-kawannya.

Ketika bertemu, M segera menghadang dan merampas semua barang milik ZA, termasuk motor yang digunakannya.

Adu mulut tak terhindarkan lantaran ZA terus kukuh untuk mempertahankan diri dan segala barang yang dipunyainya.

Baca Juga: Penelitian: Jadi Orang Kaya Bisa Perpanjang Usia dan Kesehatan Tubuh

M dengan berani mengancam akan memperkosa pacar ZA secara bergilir jika tak segera menyerahkan apa yang diinginkannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat