PIKIRAN RAKYAT - Kasus pembunuhan begal ketika melindungi diri dan pacarnya di Kabupaten Malang masih belum usai.
Seperti diberitakan sebelumnya oleh Pikiran-Rakyat.com, pelaku pembunuhan berinisial ZA (17) adalah seorang pelajar SMA yang telah menikah dan memiliki anak.
Ia disidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, setelah membunuh pembegal berinisial M (33).
Baca Juga: Presiden Yaman Ingatkan Militer untuk Waspada terhadap Houthi yang Membom Masjid
ZA menggunakan pisau bekas tugas prakarya di sekolah untuk membunuh M saat melindungi diri dan pacarnya pada Minggu, 8 September 2019.
Setelah empat bulan disidang, ia didakwa dengan pasal-pasal yang dinilai pengacaranya, tidak masuk akal.
Ancaman hukuman penjara seumur hidup menghadang ZA. Ia dan keluarganya syok mendengar kabar tersebut.
Baca Juga: 4 Manfaat Cabai Rawit untuk Pertumbuhan Rambut
Bakti Riza Nugraha, pengacara ZA menyatakan untuk terus mengusahakan yang terbaik untuk ZA sebagai korban begal yang membela diri.