kievskiy.org

Tarif Artis CA Disebut Rp30 Juta, Terlibat Kasus Prostitusi Online

Polisi ungkap tarif CA, artis yang terlibat prostitusi online.
Polisi ungkap tarif CA, artis yang terlibat prostitusi online. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya menetapkan artis inisial CA (23) sebagai tersangka kasus prostitusi online.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menuturkan, tarif prostitusi online pemeran sinetron tersebut sekitar Rp30 juta.

"Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru lakukan 5 kali, kemudian tarif (Rp)30 juta," katanya di Polda Metro Jaya, Jumat, 31 Desember 2021.

Zulpan mengungkapkan, berdasarkan pengakuannya, CA melakukan perbuatan tersebut karena kebutuhan ekonomi.

Baca Juga: Berisi Soal Ketakutannya, Pesan WhatsApp Mayang ke Vanessa Angel Bocor

"Karena kebutuhan ekonomi," ucapnya.

Selain CA polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya yakni, KK (24), R (25) kemudian UA (26). Mereka semua berperan sebagai muncikari.

"Dimana peran daripada mereka bertiga adalah yang menawarkan saudari CA kepada pihak pihak lain yang ingin melakukan hubungan badan dengan tarif tertentu," ujarnya.

Adapun penangkapan ketiganya dilakukan sebuah hotel di kawasan Kebon Kacang, Jakarta Pusat, pada Rabu, 29 Desember 2021 sekira pukul 21.30 WIB.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat