PIKIRAN RAKYAT - Fairuz A Rafiq menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Indonesia pada Senin, 27 Januari 2020 kemarin.
Usai keluar dari persidangan, Fairuz A Rafiq terjatuh pingsan.
Hal tersebut disebabkan karena Fairuz tak kuasa menahan emosi dan geram saat menjadi saksi terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh 'Trio Ikan Asin'.
Baca Juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui sebelum Menggunakan Vitamin C untuk Kulit
Pengacara Galih Ginanjar melontarkan pertanyaan kepada Fairuz yang seharusnya bukan untuk dipertanyakan.
Fairuz merasa sangat disudutkan oleh pihak pengacara Galih karena pertanyaannya yang selalu menjurus pada organ intim.
Laporan yang tertuju kepada 'Trio Ikan Asin' harusnya terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang melanggar Undang-Undang ITE.
Baca Juga: Bisa Pakai OVO, Beli Reksa Dana di Bareksa
Saat persidangan Fairuz mengaku bahwa pengacara Galih memberikan pertanyaan yang bukan mengenai laporan yang diajukan yaitu pasal Undang-Undang ITE.