kievskiy.org

Ardhito Pramono Jadi Tersangka, Wajah Dipamerkan Gunakan Baju Tahanan dan Masker Merah Putih

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengungkapkan soal penyalahgunaan narkotika Ardhito Pramono
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengungkapkan soal penyalahgunaan narkotika Ardhito Pramono /Pikiran Rakyat /Muhammad Rizky Pradila Pikiran Rakyat /Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan melakukan konferensi pers penangkapan Ardhito Pramono di Mapolres Jakarta Barat pada Kamis 13 Januari 2021.

Ardhito Pramono sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Penyidik mempersangkakan Ardhito Pramono dengan Undang-undang Narkotika Nomor 23 Tahun 2009 yaitu Pasal 127 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara 4 tahun.

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Jakarta Barat," kata Kombes Endra Zulpan dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam kanal YouTube Star Story pada Kamis 13 Januari 2021.

Baca Juga: Tersiar Video Syur 61 Detik Mirip Nagita Slavina, Raffi Ahmad Minta Waktu untuk Klarifikasi, Ada Apa?

Berdasarkan pengakuan Ardhito Pramono, Zulpan mengatakan bahwa tersangka sangat menyesali perbuatannya.

"Saya sampaikan bahwa tersangka juga menyesali perbuatannya, tadi tidak sempat menyampaikan," ujar Zulpan.

Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan kronologi penangkapan Ardhito Pramono yang dilakukan pada Rabu, 12 Januari 2022 dini hari.

Baca Juga: Polisi Amankan Barang Bukti 4,80 gram Ganja Saat Tangkap Ardhito Pramono

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat