PIKIRAN RAKYAT - Polisi sudah mengantongi identitas pemasok narkoba ke komika Fico Fachriza.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Selanjutnya, Zulpan mengatakan bahwa pihaknya kini tengah melakukan pengembangan kasus narkoba yang menjerat Fico Fachriza tersebut.
"Sampai saat ini kami masih fokus untuk melakukan pengembangan kasus khususnya kepada orang yang menyuplai di media sosial. Kita sudah mengetahuinya," kata Zulpan, Senin, 17 Januari 2021.
Zulpan juga menjelaskan bahwa pemasok narkoba pada Fico Fachriza sudah masuk ke daftar pencarian orang atau DPO.
Namun, Zulpan enggan menjelaskan lebih rinci mengenai jumlah penyuplai serta identitasnya.
"Sudah, semuanya sudah masuk ke DPO," katanya, menegaskan.
Atas kasus yang menjerat Fico Fachriza tersebut, ia dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.