PIKIRAN RAKYAT - Nama Vanessa Angel kembali menjadi sorotan setelah ditangkap bersama sang suami dan asistennya akibat dugaan penyalahgunaan obat jenis psikotropika pada Selasa, 17 Maret 2020.
Dari hasil tes urine, Vanessa dinyatakan negatif menggunakan zat psikotropika. Sementa sang suami, Bibi Ardiansyah dinyatakan positif menggunakan obat psikotropika.
Namun dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan pihak Polres Metro Jakarta Barat, barang bukti berupa 20 butir obat psikotropika yang telah diamankan ternyata milik Vanessa Angel.
Baca Juga: Dampak Virus Corona, Maudy Ayunda Kurangi Aktivitas di Negeri Paman Sam
Vanessa Angel merasa lega lantaran tidak dibayang-bayangi tahanan, namun sebagai pemilik barang bukti, status Vanessa bisa naik dari saksi menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru, membenarkan jika Vanessa bisa saja ditahan karena kepemilikan 20 butir psikotropika tersebut.
"Kalau menguasai, memiliki justru kemungkinan VA yang ditahan. Tapi itu masih panjang, kita masih dalami dulu," ujar Kombes Audie Latuheru dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam kanal YouTube Indosiar pada 21 Maret 2020.
Berdasarkan pemeriksaan lanjutan, Vanessa mendapat 20 butir obat psikotropika jenis Xanax dari mantan penasehat hukum saat dirinya menjalani kasus prostitusi online awal tahun 2019 lalu.