kievskiy.org

Kuasa Hukum Gaga Muhammad: Kelumpuhan Laura Anna Bukan Karena Kecelakaan

Pengacara Gaga Muhammad ajukan banding soal putusan hakim.
Pengacara Gaga Muhammad ajukan banding soal putusan hakim. /Tangkapan layar YouTube.com/Star Story Tangkapan layar YouTube.com/Star Story

PIKIRAN RAKYAT - Pihak Gaga Muhammad mengajukan bandung atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada mantan kekasih Laura Anna Edelenyi tersebut.

Kuasa Hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid dengan tegas menolak kelumpuhan Laura Anna akibat dari kecelakaan yang disebabkan kliennya tersebut.

Dalam seminggu ke depan, pihaknya akan menyerahkan semua memori atau banding ke PN Jakarta Timur.

Fahmi pun mengajukan 6 poin keberatan dalam pengajuan banding tersebut.

Baca Juga: Saksikan Aurel Hermansyah Melahirkan, Atta Akui Terharu Rasakan Aura Berbeda dari sang Istri

“Keberatan kami 6 alasan kami mengajukan banding dalam perkara ini,” ujar Fahmi.

Menurutnya penyebab kelumpuhan Laura Anna bukan karena kesalahan Gaga Muhammad.

Fahmi juga menyalahkan pihak rumah sakit karena telah membuat Laura Anna lumpuh dan melepaskan tanggung jawab tersebut pada Gaga Muhammad.

Baca Juga: Ceramah Oki Setiana Dewi Terkait KDRT Jadi Kontroversi, Kemenag Buka Suara

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat