kievskiy.org

Dituntut 2 Tahun Penjara, Jerinx Keberatan dan Minta Hakim Adil: Semesta Tidak Tidur

Polemik Jerinx dan Adam Deni, berikut ulasan terkait ancaman 'injak kepala' hingga PN Jakpus lakukan sidang tuntutan hari ini.
Polemik Jerinx dan Adam Deni, berikut ulasan terkait ancaman 'injak kepala' hingga PN Jakpus lakukan sidang tuntutan hari ini. /Kolase foto YouTube/MOP Channel dan Instagram/@adngrk Kolase foto YouTube/MOP Channel dan Instagram/@adngrk

PIKIRAN RAKYAT - Jerinx SID dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasusnya dengan Adam Deni.

Selain dituntut dua tahun penjara, Jerinx SID juga didenda Rp50 juta saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Kemayoran, Jakarta, Jumat 18 Februari 2022.

Jerinx SID dijerat oleh pasal UU ITE atas dugaan ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti terhadap Adam Deni.

Meski begitu Jerinx SID mengaku sudah menebak arah JPU menentukan tuntutannya.

Baca Juga: Siap-siap! Mulai 1 Maret 2022, Bikin SIM dan STNK Wajib Terdaftar di BPJS Kesehatan

"Sebenarnya sudah bisa menebak arahnya akan ke sana, jadi mental sudah cukup siap," kata Jerinx.

Jerinx pun mengaku akan melakukan nota pembelaan atau pleidoi untuk sidang pekan depan, Selasa 22 Februari.

"Semoga hati nurani dari hakim bisa lebih memberi rasa keadilan dan lebih objektif. Yang melaporkan saya ini ternyata dosanya jauh lebih banyak dari saya, kejahatan-kejahatan Adam Deni itu jauh lebih banyak dari saya," kata Jerinx di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube SCTV, Minggu 20 Februari 2022.

Baca Juga: Tawuran Remaja Kembali Pecah di Jakarta Timur, Polisi Ringkus Pelaku dengan Dua Bilah Katana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat