kievskiy.org

Pengacara Ungkap Dalih Roy Kiyoshi Beli Psikotropika Tanpa Resep Dokter

ROY Kiyoshi.*
ROY Kiyoshi.* /INSTAGRAM @ROYKIYOSHI

PIKIRAN RAKYAT - Usai ditangkap pada Rabu 6 Mei 2020, Roy Kiyoshi kedapatan membeli obat mengandung psikotropika atau obat penenang yang dijual secara daring (online) tanpa resep dokter.

Roy Kiyoshi (33) ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca Juga: Pekan Ketiga atau Keempat Juni Masa Puncak Covid-19, Masyarakat Dilarang Mudik hingga 31 Mei

Pembawa acara yang juga paranormal itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba dan resmi ditahan sejak Jumat 8 Mei 2020 sekitar pukul 16.00 WIB.

Pengacara Henry Indraguna, kuasa hukum Roy Kiyoshi, mengakui Roy membeli obat penenang atau obat tidur jenis dumolid dan diazepam yang mengandung benzodiazepine.

Baca Juga: Misteri Siput Laut Dalam, Punya Cangkang 'Besi' bak Baju Zirah yang Mampu Hidup di Gunung Api

Benzodiazepine jenis obat psikotropika mengandung nitrazepam, yakni psikotropika golongan empat (IV).

Langkah Roy membeli obat tidur secara daring adalah salah. Selama ini Roy mengonsumsi obat tidur berdasarkan resep dokter.

Roy telah berkonsultasi dengan dokter di wilayah Jakarta Selatan sejak 2017. Lalu sembuh dan tahum 2019 insomnianya kembali kumat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat