kievskiy.org

Pekan Ketiga atau Keempat Juni Masa Puncak Covid-19, Masyarakat Dilarang Mudik hingga 31 Mei

ILUSTRASI pemudik, pulang kampung.*
ILUSTRASI pemudik, pulang kampung.* /BUDI CANDRA SETYA/ANTARA ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Perhubungan Jawa Barat mengingatkan warga untuk tetap tidak melakukan mudik hingga 31 Mei mendatang seiring dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25/2020.

Larangan tersebut berlaku dengan mudik di aglomerasi Bandung Raya, Bodebek maupun antar kota di Jawa Barat. Misalnya dari Kota Bandung ke Sumedang, Kota Bandung ke Kabupaten Bandung, maupun dari Kota Bandung ke Cimahi begitu pula sebaliknya.

Baca Juga: Misteri Siput Laut Dalam, Punya Cangkang 'Besi' bak Baju Zirah yang Mampu Hidup di Gunung Api

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Hery Antasari mengatakan, warga jangan terpaku larangan mudik hanya berlaku hingga 19 Mei 2020 seiring dengan pemberlakuan PSBB tingkat provinsi.

PSBB tingkat Jabar kemungkinan besar diperpanjang juga. Meski demikian pihaknya tetap meminta warga mematuhi aturan larangan mudik tersebut.

Baca Juga: Pesan Antar Selama COVID-19 Picu Masalah Baru, Sampah Plastik di Thailand Bertambah 800 Ton Per Hari

"Kalau judulnya mudik mau dari Kota Bandung ke Cimahi, Kota Bandung ke Sumedang namanya mudik meski sama-sama Bandung Raya. Tetap dilarang karena tujuannya mudik itu dilarang, tidak boleh," kata dia pada "PR", Senin 11 Mei 2020.

Menurut dia, kalau pun nanti PSBB masih diberlakukan, hanya kegiatan tertentu saja yang diperkenankan yang kaitannya dengan PSBB.

Baca Juga: Seperti Telur Bebek yang Ditetaskan Ayam

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat