kievskiy.org

Bareskrim Polri: Penerima Dana Indra Kenz dan Doni Salmanan yang Tak Melapor Bisa Kena TPPU

Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Indra Kenz dan Doni Salmanan. /Instagram/@indrakenz/@salmanan

PIKIRAN RAKYAT - Bareskrim Polri mengatakan semua pihak yang menerima uang dari influencer Indra Kenz dan Doni Salmanan namun tidak melaporkan dapat dikenakan sanksi hukum.

Sebagaimana diketahui saat ini kedua influencer tersebut telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dengan modus investasi di platform Binomo dan Quotex.

"Yang tidak mau melaporkan konsekuensinya nanti kami akan kenakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dihubungi, Minggu, 13 Maret 2022.

Baca Juga: Bantah Laporan Ukraina Diminta Menyerah pada Rusia, Israel: Tak Ada Gunanya

Oleh karenanya Gatot mengimbau agar semua pihak yang merasa menerima uang dari kedua afiliator tersebut dapat melapor ke polisi.

"(Kalau) ada itikad baik (melaporkan) akan jadi pertimbangan," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan meminta kepada semua pihak yang merasa menerima uang dari influencer Doni Salmanan dan Indra Kesuma alias Indra Kenz untuk melapor ke polisi.

Baca Juga: Viral Video Rumah Mewah Doni Salmanan Dipenuhi Garis Polisi, Warganet: Kaya Instan, Miskin Instan

Menurut Ramadhan, hal itu perlu dilakukan mengingat keduanya saat ini telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dengan modus investasi di platform Binomo dan Quotex.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat