kievskiy.org

Reza Arap Datangi Bareskrim Polri Hari Ini Terkait Kasus Doni Salmanan

YouTuber Reza Arap dijadwalkan datang ke Bareskrim Polri hari ini Kamis, 17 Maret 2022  terkait kasus Doni Salmanan.
YouTuber Reza Arap dijadwalkan datang ke Bareskrim Polri hari ini Kamis, 17 Maret 2022 terkait kasus Doni Salmanan. /Instagram.com @donisalmanan/YouTube YB

PIKIRAN RAKYAT - YouTuber Reza Arap dijadwalkan datang ke Bareskrim Polri hari ini Kamis, 17 Maret 2022 guna menjalani pemeriksaan kasus Doni Salmanan.

Reza Arap melalui unggahan Twitter miliknya memberikan informasi bahwa ia akan segera datang ke Bareskrim Polri.

"Bareskrim Tomorrow (besok) lfggg," ucap Reza Arap dalam laman Twitter @ybrap pada Rabu 16 Maret 2022.

Sebagai informasi, Reza Arap sempat menerima uang saweran Rp1 miliar dari Doni Salmanan saat live streaming bermain game Ragnarok.

Baca Juga: Pekerjaan Asli Doni Salmanan Crazy Rich Bandung Terkuak, Polisi: Sesuai KTP

Reza Arap sempat terkejut saat menerima uang sebanyak itu secara cuma-cuma dari Doni Salmanan.

Pihak kepolisian sudah menginformasikan akan memanggil 5 artis ternama untuk diperiksa perihal aliran dana dari Doni Salmanan.

Artis Rizky Febian menjadi yang pertama mendatangi Bareskrim Polri pada Rabu 16 Maret 2022 untuk memenuhi panggilan penyidik.

Pasalnya Doni Salmanan pernah memberikan Rizky Febian uang Rp400 juta untuk menawar minuman racikan.

Saat ini, Doni Salmanan resmi ditetapkan menjadi tersangka usai polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa, 8 Maret 2022.

Baca Juga: Atta Halilintar Soal Kriteria Calon Pasangan Ameena: Harus Kayak Papanya

Doni Salmanan dianggap menyampaikan berita bohong dengan menjanjikan anggotanya kemenangan jika bermain dalam aplikasi Quotex.

Adapun rincian aset Doni Salmanan yang sudah disita pihak kepolisian antara lain 2 rumah di Jalan Soreang, Banjaran, 18 buah kendaraan roda dua dan empat kendaraan roda empat.

Sebanyak 97 item aset Doni Salmanan telah disita polisi, total aset yang sudah disita polisi mencapai Rp64 miliar.

Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Doni Salmanan terancam pidana kurungan maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat