kievskiy.org

Sahabat Doni Salmanan Bongkar Modus Penipuan pada Korban, Alami Bangkrut hingga Bunuh Diri

Doni Salmanan saat menghadiri konferensi pers.
Doni Salmanan saat menghadiri konferensi pers. /Tangkap layar YouTube.com/Intens Investigasi

PIKIRAN RAKYAT - Doni Salmanan kini masih ditahan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan, penyebaran berita bohong dan pencucian uang.

Crazy Rich asal Bandung tersebut ditetapkan tersangka pada 8 Maret 2022 lalu terkait kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex.

Atas perbuatannya tersebut, Doni Salmanan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Doni Salmanan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat 1 jucto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.

Baca Juga: Berat Keluarkan Rp50.000 untuk Denda, Tukang Gorengan di Cimahi Nyaris Rela Dipenjara

Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, belakangan ini muncul seseorang yang mengaku sahabat Doni Salmanan yang diketahui berasal dari satu komunitas mobil, Randu Sekti Wibowo.

Randu kuliti habis-habisan cara penipuan Doni Salmanan hingga membuat orang lain tertarik dan akhirnya mengalami kebangkrutan.

Randu menyebut jika publik yang menilai Doni Salmanan baik, tidak mengenal sifat asli pria tersebut.

Baca Juga: Usai Minyak Goreng, Solar Subsidi Dilaporkan Mulai Langka di Sejumlah Daerah di Indonesia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat