kievskiy.org

Berat Keluarkan Rp50.000 untuk Denda, Tukang Gorengan di Cimahi Nyaris Rela Dipenjara

PKL dan pelanggar perizinan menjalani sidang Tipiring di Pendopo DPRD Kota Cimahi Jalan Djulaeha Karmita,  Senin, 21 Maret 2022.
PKL dan pelanggar perizinan menjalani sidang Tipiring di Pendopo DPRD Kota Cimahi Jalan Djulaeha Karmita, Senin, 21 Maret 2022. /Galamedia/Laksmi Sri Sundari Galamedia

PIKIRAN RAKYAT - Agus Kusnandar (40), seorang tukang gorengan di Cimahi terjaring razia PKL hingga harus menjalani sidang di Pendopo DPRD Kota Cimahi.

Agus yang biasa menjajakan dagangannya di Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan menghadiri sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Senin, 21 Maret 2022.

Dia harus berurusan dengan hukum lantaran diduga melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

Agus pun mengakui kesalahannya karena nekat berjualan di area yang dikhususkan untuk para pejalan kaki.

Baca Juga: Trofi MotoGP Mandalika 2022 dibuat oleh Anak Bangsa, Simak Makna di Balik Bentuknya

Namun hal itu dia lakukan mengingat banyak pelanggan yang mudah mengakses tempat jualannya di sisi jalan.

"Saya jualan di trotoar, dan saya tau itu melanggar karena ramainya di sana. Jadi saya terpaksa jualan di sana biar ramai," kata Agus saat ditemui di sela-sela sidang Tipiring.

Ketika berhadapan dengan hakim, Agus diminta memilih sanksi antara denda Rp50.000 atau kurungan penjara selama 3 hari.

Saat itu, Agus sempat memilih ingin dibui dengan alasan keberatan membayar Rp50.000.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat