kievskiy.org

Jangan Timbun Sembako Jelang Ramadhan, Bisa Terancam Penjara dan Denda Rp50 Miliar

Ilustrasi sembako.
Ilustrasi sembako. /Pixabay/EmAji

PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah bahan pokok mengalami kenaikan harga menjelang Ramadhan 2022.

Menyikapi hal tersebut, Satgas Pangan Polri menilai ketersediaan dan distribusi harus diimbangi dengan baik sehingga tidak terjadi kelangkaan dan lonjakan harga yang semakin tinggi.

Satgas Pangan Polri juga mengimbau pelaku usaha untuk meningkatkan produksi serta tak menahan stok sembako.

Kasatgas Pangan, Irjen Pol Helmy Santika menuturkan pihaknya juga terjun ke lapangan guna memantau persoalan sembako menjelang Ramadhan.

Baca Juga: Negara Mampu Bayar Pawang Hujan Ratusan Juta Rupiah, tapi Ibu di Brebes Gorok Anak karena Masalah Ekonomi

“Satgas Pangan terus melakukan monitoring di lapangan untuk mengetahui hambatan distribusi dan mencari solusi,” katanya.

Helmy menyampaikan bahwa Polri melalui Satgas Pangan akan melakukan back up dalam pengawasan dan pengamanan.

Upaya itu dilakukan agar kebijakan pemerintah dapat berjalan baik sekaligus memberikan penindakan bagi oknum atau pelaku sebagai ultimum remedium.

Dia menuturkan bahwa banyak sanksi yang bisa diberikan kepada para oknum tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat