kievskiy.org

Polisi Tahan Penimbun 24.000 Liter Minyak Goreng di Lebak Banten, Terancam Pidana 7 Tahun dan Denda Rp50 M

Anggota Tim Satgas Pangan ketika mengecek stok minyak goreng kemasan di salah satu gudang distributor di Kota Mataram, NTB, Kamis (17/2/2022).
Anggota Tim Satgas Pangan ketika mengecek stok minyak goreng kemasan di salah satu gudang distributor di Kota Mataram, NTB, Kamis (17/2/2022). ANTARA/HO-Humas Polda NTB.

PIKIRAN RAKYAT – Kepolisian Resor Lebak menemukan dugaan aktivitas penimbunan minyak goreng di sebuah gudang di Jalan Warunggunung, Petir, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Berdasarkan hasil penggeledahan, polisi menahan seorang tersangka inisial MK (31). Dari tangannya polisi menemukan dugaan penimbunan minyak goreng sebanyak 24.000 liter yang disimpan di sebuah gudang.

Penangkapan terh adap MK sudah dilakukan pihak kepolisian sejak Senin, 28 Februari lalu. Kemudian, berdasarkan fakta-fakta penyidik sepakat meningkatkan status MK dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Juga: Ibunda Fuji Disebut Nenek Baru untuk Ameena, Atta Halilintar: Ada Oma Lagi

“Sesuai dengan fakta-fakta yang telah dikumpulkan penyidik, maka sejak Senin lalu, status penyelidikan dinaikkan ke penyidikan dan MK ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara tersebut,” kata Kepala Polres (Kapolres) Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, di Lebak, Kamis, 3 Maret 2022.

Atas penetapan status tersangka, kini tersangka MK akan menjalani masa tahanan awal selama 20 hari ke depan.

Polisi menetapkan tersangka terhadap MK setelah sebelumnya memeriksa tiga saksi diantaranya sopir, tenaga pemasar, dan satu ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten.

Baca Juga: Detik-Detik Seorang Bayi Perempuan Lahir di Bunker saat Hujan Rudal Rusia Hantam Ukraina

Berdasarkan keterangan penyelidikan dan alat bukti, ditemukan fakta kuat terjadi praktik usaha tidak sehat dengan cara menimbun minyak goreng sebagai bahan pangan pokok disaat terjadi kelangkaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat