kievskiy.org

Temukan Harga Minyak Goreng Lebih Mahal dari HET, Kemendag Ingatkan Pedagang: Kalau Tidak Mampu, Jangan Jual

Ilustrasi minyak goreng. Harga minyak goreng yang melebihi harga eceran tertinggi ditemukan di pasaran. Kemendag ingatkan pedagang untuk mematuhi kebijakan HET.
Ilustrasi minyak goreng. Harga minyak goreng yang melebihi harga eceran tertinggi ditemukan di pasaran. Kemendag ingatkan pedagang untuk mematuhi kebijakan HET. /Portal Bandung Timur/heriyanto Portal Bandung Timur/heriyanto

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk produk minyak goreng.

Harga minyak goreng kemasan sederhana ditetapkan sebesar Rp13.500 per liter, sedangkan minyak goreng kemasan premium dihargai Rp14.000 per liter.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022.

Namun di pasaran, ditemukan harga minyak goreng yang justru melonjak melebihi HET dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Juga: Shireen dan Zaskia Sungkar Tak Kuasa Tahan Tangis saat Dengar Sisi Lain Bibi dari Faisal dan Dewi Zuhriati

Menanggapi itu, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, I Gusti Ketut Astawa menegaskan produk minyak goreng wajib dijual sesuai HET.

"HET itu berlaku wajib," katanya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari webinar yang diunggah kanal YouTube Badan Perlindungan Konsumen Nasional pada Rabu, 2 Maret 2022.

Dalam penetapan HET, Ketut mengungkapkan bahwa Kemendag sudah bekerja sama dengan para produsen minyak goreng.

Baca Juga: Siapa Resimen Azov Sayap Kanan Ukraina yang Disebut-sebut sebagai Neo-Nazi?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat