PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk produk minyak goreng.
Harga minyak goreng kemasan sederhana ditetapkan sebesar Rp13.500 per liter, sedangkan minyak goreng kemasan premium dihargai Rp14.000 per liter.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022.
Namun di pasaran, ditemukan harga minyak goreng yang justru melonjak melebihi HET dalam beberapa waktu terakhir.
Menanggapi itu, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, I Gusti Ketut Astawa menegaskan produk minyak goreng wajib dijual sesuai HET.
"HET itu berlaku wajib," katanya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari webinar yang diunggah kanal YouTube Badan Perlindungan Konsumen Nasional pada Rabu, 2 Maret 2022.
Dalam penetapan HET, Ketut mengungkapkan bahwa Kemendag sudah bekerja sama dengan para produsen minyak goreng.
Baca Juga: Siapa Resimen Azov Sayap Kanan Ukraina yang Disebut-sebut sebagai Neo-Nazi?