kievskiy.org

Harga Minyak Goreng yang Lebih Mahal dari HET Masih Marak, Kemendag Minta Masyarakat Ikut Melapor

Kemendag tanggapi keluhan pedagang yang kebingungan dalam menjual stok lama minyak goreng.
Kemendag tanggapi keluhan pedagang yang kebingungan dalam menjual stok lama minyak goreng. / ANTARA/Iggoy el Fitra

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta masyarakat melaporkan penemuan harga minyak goreng yang melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Seperti yang diketahui, HET untuk minyak goreng curah dan kemasan mulai berlaku sejak 1 Februari 2022.

Harga minyak goreng curah ditetapkan sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500, dan kemasan premium seharga Rp14.000.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022.

Baca Juga: Terbongkar, 'Tentara' Nazi yang Lumuri Peluru Minyak Babi untuk Tentara Muslim Chechnya Sekutu Rusia

Namun di pasaran, minyak goreng yang dijual dengan harga yang melebihi HET nyatanya masih marak ditemukan.

Tak sedikit masyarakat mengeluhkan minyak goreng kemasan yang justru dibanderol hingga Rp17.000.

Menanggapi itu, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, I Gusti Ketut Astawa meminta masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan.

Baca Juga: Demi Bela Ukraina, Studio Film Raksasa Rela Rugi, Mulai dari Warner Bros hingga Universal Pictures

"Kami menghimbau para konsumen, kalau ada melebihi dari HET tolong segera laporkan," katanya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari webinar yang diunggah kanal YouTube Badan Perlindungan Konsumen Nasional pada Rabu, 2 Maret 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat