kievskiy.org

Kasus Iko Uwais Naik ke Penyidikan, Polisi Tetapkan Tersangka?

Status perkara Iko Uwais naik ke tahap penyidikan.
Status perkara Iko Uwais naik ke tahap penyidikan. /Instagram.com/@iko.uwais

PIKIRAN RAKYAT - Status kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret aktor Iko Uwais naik ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, Penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan gelar perkara terkait kasus Iko Uwais pada Rabu, 22 Juni 2022.

Berdasarkan hasil gelar perkara bersama Iko Uwais, polisi mengungkapkan bahwa ada unsur-unsur pidana yang terdapat pada Pasal 170 KUHP.

"Jadi proses penyidikan ini penyidik mengumpulkan alat-alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira.

Baca Juga: Polisi Ungkap Curhat Pilu Murid yang Diperkosa Pimpinan Ponpes di Subang: Minta Maaf Sudah Tak Suci Lagi

Lebih lanjut Ivan menegaskan bahwa penyidik belum menetapkan pria kelahiran 12 Februari 1983 itu sebagai tersangka.

Tak hanya unsur pidana, polisi juga menemukan dua barang bukti baru sehingga status perkaranya naik.

Salah satu barang bukti yang ditemukan terkait dugaan penganiyaan Iko Uwais yakni hasil visum.

"Beberapa barang bukti kita amankan seperti surat visum et repertum, kemudian handphone dari istri korban yang dalam kondisi sudah hancur," katanya sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat