kievskiy.org

Keluarga Korban Mantap Laporkan Ayu Ting Ting Terkait Miras Oplosan ke Polisi: Kami Sudah Pegang Saksi Kunci!

Pelaku pemasok minuman keras oplosan ke Karaoke Ayu Ting Ting ditangkap oleh tim Opsnal Reskrim Polres Bengkulu.
Pelaku pemasok minuman keras oplosan ke Karaoke Ayu Ting Ting ditangkap oleh tim Opsnal Reskrim Polres Bengkulu. /ANTARA/HO/Polres Bengkulu

PIKIRAN RAKYAT - Beberapa waktu lalu, tiga orang meninggal dunia usai mengkonsumsi minuman keras (miras) oplosan di tempat karaoke milik pedangdut Ayu Ting Ting.

Akibatnya, pemerintah Kota Bengkulu menghentikan izin sementara lokasi hiburan karaoke Ayu Ting Ting yang berlokasi di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu tersebut.

Hal itu dilakukan setelah dua Pendamping Lagu (PL) meninggal dunia di lokasi tersebut.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu Eko Agusrianto menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk menghentikan sementara aktivitas di tempat hiburan tersebut.

Baca Juga: Sule Digugat Cerai, Rizky Febian Justru Lakukan Hal Tak Terduga Soal Sosok Ibu

Penghentian sementara tempat hiburan tersebut juga dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Penghentian dilakukan sambil mempertimbangkan proses penyelidikan yang sedang berjalan yang dilakukan pihak aparat terkait, dan pertimbangan kekhawatiran dan antisipasi dari masyarakat.

Di sisi lain, Ayu Ting Ting juga dilaporkan oleh salah satu keluarga korban berinisial SA yang meninggal setelah mengunjungi usaha karaokenya.

Kuasa Hukum keluarga korban, Reno Ardiansyah mengatakan bahwa Ayu Ting Ting dilaporkan atas tuduhan tindakan kelalaian, sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban.

"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," ucapnya di Bengkulu, Jumat, 8 Juli 2022.

Baca Juga: Sule Menangis: Saya Nanti Tua Sama Siapa? Kecuali Sama Nathalie

Reno Ardiansyah menjelaskan bahwa pemilik usaha dan manajemen dilaporkan dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Keluarga korban juga mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke Ayu Ting-ting terkait regulasi keluar masuknya makanan, minuman, dan peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand karaoke tersebut.

Sebab, dalam aturan karaoke tersebut, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar, jika diperbolehkan harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat