kievskiy.org

Pedangdut Ayu Ting-Ting Dilaporkan ke Polisi, Ada Apa?

Potret Ayu Ting Ting.   Sebelumnya, Pemerintah Kota Bengkulu menghentikan izin sementara lokasi hiburan karaoke Ayu Ting Ting.
Potret Ayu Ting Ting. Sebelumnya, Pemerintah Kota Bengkulu menghentikan izin sementara lokasi hiburan karaoke Ayu Ting Ting. /Instagram.com/@ayutingting92 Instagram.com/@ayutingting92

PIKIRAN RAKYAT - Kabar kurang menyenangkan datang dari Pedangdut Ayu Rosmalina alias Ayu Ting-Ting.

Pasalnya, dia dilaporkan oleh salah satu keluarga korban berinisial SA yang meninggal setelah mengunjungi usaha karaokenya.

Kuasa Hukum keluarga korban, Reno Ardiansyah mengatakan bahwa Ayu Ting Ting dilaporkan atas tuduhan tindakan kelalaian, sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban.

Baca Juga: Pesan Duka dari Jokowi Atas Meninggalnya Shinzo Abe: Kontribusi Beliau Akan Selalu Kami Kenang

"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," ucapnya di Bengkulu, Jumat, 8 Juli 2022.

Reno Ardiansyah menjelaskan bahwa pemilik usaha dan manajemen dilaporkan dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Keluarga korban juga mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke Ayu Ting-ting terkait regulasi keluar masuknya makanan, minuman, dan peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand karaoke tersebut.

Baca Juga: 12 Link Twibbon Idul Adha 2022 Gratis dan Terbaru, Cocok Dibagikan ke Medsos

Sebab, dalam aturan karaoke tersebut, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar, jika diperbolehkan harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan.

"Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," kata Reno Ardiansyah, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bengkulu menghentikan izin sementara lokasi hiburan karaoke Ayu Ting Ting yang berlokasi di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu.

Baca Juga: Bisa Dikenakan Pasal, Ini Besaran Denda bagi Pengendara yang Berboncengan Tiga

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat