kievskiy.org

Soal Penangkapan Nikita Mirzani di Depan Publik, Polda Banten Buka Suara

Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani. /Tangkapan layar Youtube TS Media

PIKIRAN RAKYAT - Nikita Mirzani dijemput paksa oleh penyidik Satreskrim Polres Serang Kota pada Kamis, 21 Juli 2022 di Mal Senayan City, Jakarta.

Pelaksanaan kegiatan penangkapan tersebut dilakukan secara persuasif, setelah itu Nikita langsung dibawa ke ruang penyidik di kantor Polresta Serang Kota untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan.

Sebelumnya, penyidik telah mengirim surat panggilan kepada Nikita sebagai tersangka pada 20 Juni 2022 untuk diperiksa dan dimintai keterangan.

Namun, surat tersebut direspons permohonan penjadwalan ulang oleh sang artis. Sayangnya, Nikita tidak juga hadir pada tanggal yang sudah diperbarui tersebut.

Baca Juga: Bansos PKH 2022 Tahap 3 Cair Bulan Ini, Simak Kategori Penerima dan Besaran Nominalnya di Sini

Asisten pribadi Nikita Mirzani, Mail mengatakan kalau penangkapan tersebut tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari unggahan Youtube DH Entertaiment News.

Sedangkan, Sunan Kalijaga saat menjenguk Nikita bersama Fitri Salhuteru menyayangkan atas penangkapan rekannya yang dilakukan di depan publik dan sang anak.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan adanya penangkapan secara paksa tersebut.

"Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan upaya paksa, berupa penangkapan terhadap tersangka NM pada hari Kamis tanggal 21 Juli, sekitar pukul 14.50 WIB, yang dilakukan di lobi utama Senayan City," ungkapnya, dilansir Youtube Seleb Oncam News.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat