PIKIRAN RAKYAT- Perseteruan antara Pesulap Merah dan Gus Samsudin rupanya masih belum juga usai.
Viralnya kasus tersebut diawali dari kerap Aktifnya Pesulap merah mengungkap rahasia atau trik di balik para Dukun.
Belum lagi pernyataan frontal yang diucapkan Marcel sang pesulap merah, yang mengkategorikan dukun menjadi dua.
“Dukun Di Indonesia kalo gak cabul ya menipu,” ujar Pesulap merah.
Babak baru perselisihan tersebut diketahui kini Persatuan Dukun Se Indonesia resmi melaporkan Pesulap Merah atau Marcel Radhival ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Saya mendampingi Persatuan Dukun Se Indonesia, melaporkan akun media sosial yang bernama Marcel Radhival, dengan dugaan pelanggaran undang-undang ITE,” ucap pengacara Persatuan Dukun se-Indonesia, Firdaus Wibowo.
Menurut Firdaus, Pasal yang dikenakan pesulap merah itu adalah pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A, dengan ancaman hukumannya bisa sampai 2 tahun penjara.